Indonesia Produksi Kendaraan Listrik Untuk Menekan Emisi Karbon

Indonesia berambisi untuk memproduksi kendaraan listrik, termasuk mobil listrik dan motor listrik. Pemerintah sendiri telah menyiapkan peta jalan industri kendaraan bermotor listrik.
Berbagai upaya dilakukan untuk mengakselerasi pengembangan electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik di Indonesia. Antara lain melalui penyusunan peta jalan pengembangan EV, pemberian berbagai insentif, hingga pengembangan ekosistem EV di Indonesia.

 

Indonesia telah menetapkan roadmap atau peta jalan pengembangan EV melalui Peraturan Menteri Perindustrian tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal.

Ekosistem kendaraan listrik juga dilibatkan, mulai dari produsen kendaraan, produsen baterai, pilot project, konsumen, hingga infrastruktur seperti charging station.

Pemerintah telah menetapkan roadmap pengembangan EV hingga 2030. Targetnya, produksi mobil listrik pada 2030 dapat mencapai 600 ribu unit, dan untuk roda dua dapat mencapai 2,45 juta unit.

Dengan diproduksinya kendaraan listrik, diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda dua. Dalam roadmap tersebut, diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda empat akan mencapai 132.983 unit, sedangkan untuk kendaraan listrik roda dua akan mencapai 398.530 unit.

Untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik, pemerintah akan menetapkan peraturan tentang roadmap pembelian EV di instansi pemerintahan. Selain itu, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen kendaraan listrik, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPnBM sebesar 0%, pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0% untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kemudian BBN-KB sebesar 10% Mobil Listrik dan 2,5% Sepeda Motor Listrik di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, uang muka minimum sebesar 0% dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik, diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan lainnya.

Produsen EV juga dapat memanfaatkan berbagai keuntungan seperti Tax Holiday, Mini Tax Holiday, tax allowance, Pembebasan Bea Masuk, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D.

Baterai akan menjadi komponen paling penting dalam EV yang mewakili 35% dari biaya pembuatannya. Dalam hal ini, sektor manufaktur Indonesia memiliki keunggulan untuk memproduksi baterai yang terbuat dari Baterai Lithium Ion berbasis nikel. Indonesia memiliki sumber daya berupa cadangan nikel terbesar secara global.

Saat ini setidaknya ada sembilan perusahaan yang mendukung industri baterai. Di antaranya, ada lima perusahaan penyedia bahan baku baterai yang terdiri dari nikel murni, kobalt murni, ferro nikel, endapan hidroksida campuran, dan lain-lain. Kemudian, empat perusahaan adalah produsen baterai.

Dengan demikian, Indonesia mampu mendukung rantai pasokan baterai untuk kendaraan listrik mulai dari bahan baku, kilang, manufaktur sel baterai dan perakitan baterai, manufaktur EV, hingga daur ulang EV.